Ninety-Year-Old Bascule Replaced in Four Days

5 07 2008

Crews floated in and jacked a 1,400-ton, 188-ft-long, 35-ft- wide vertical-lift span into an existing 1,400-ft alignment over the Thames River in Connecticut on June 24-27. Cianbro Corp. had only 96 hours to install the new Amtrak railroad span before reopening the route to 36 daily passenger trains.

Related Links:
  • New Arches Hover Over Old Within a Jersey Structure
  • Manhattan Train Station Is Wired and Widened
  • The new movable span replaces a 90-year-old bunion-truss bascule that tilted on trunion bearings to open. “The bridge had a history of issues concerning its ability to open and close 1,600 times a year,” says James Richter, Amtrak deputy chief engineer for structures. “The trunion counterweight retainer bolts kept breaking.” The 2.5-in.-dia., 5-ft-long bolts had to be constantly replaced.

    Moreover, the electrification of the railroad route in 1999 added several hundred thousand lb of dead load due to the overhead catenary system, contributing to the risk of the movable span getting stuck, Richter adds.

    A 90-year-old truss is replaced with a vertical-lift span.
    Amtrak
    A 90-year-old truss is replaced with a vertical-lift span.
    Amtrak
    A 90-year-old truss is replaced with a vertical-lift span.

    Pittsfield, Maine-based Cianbro won the approximately $60-million contract in 2005 for the replacement span in New London, designed by HNTB Corp., Kansas City, Mo. The existing bridge piers, about 130 ft deep into sand and gravel, had to be expanded to support the new 200-ft-tall towers for the new vertical-lift span. To do that, crews installed four new 36-in.-dia. pipe piles down to bedrock, 180 ft deep.

    Unexpected settlement and movement of the main pier up to 1.5 in. laterally, however, “caused considerable grief,” says Richter. “If it were not a movable span, it would not have been such a big deal.”

    Amtrak called in Mueser Rutledge Consulting Engineers, New York City, to investigate. “We had disturbed the boulder layer and caused sand and gravel to shift,” says Richter. Cianbro hired The Judy Co., Kansas City, Kan., to pump some 1 million gallons of special grout through tubes around the foundations. “We had as many as three drill rigs and three grout pumps,” says Chet Muckenhirn, Cianbro project manager. “We had to enlarge the piers with reinforced concrete and did post-tensioning that wasn’t originally anticipated.” That extra work added about $13 million and eight months to the job, notes Richter.

    The challenges did not end there. The installation of the new span originally had been planned for mid-June. But the contractor had to scrap the initial plan to cut the old bridge’s 4-million-lb counterweight into five pieces with diamond-wire saws before removing them with a barge crane. The wire saws could not penetrate a section of steel punchings shaped like “doughnut holes” and filled with concrete, says Richter. So the contractor removed 1.5 million lb of concrete with hoe rams to lighten the counterweight enough so it could be cut free and temporarily supported on the existing trunion bearings.

    The removal of the 650-ton span and new installation “went like clockwork,” says Cianbro Vice President Lincoln Denison. Crews used a 1,000-ton barge crane to lift out the old span. The new lift span was jacked up about 32 ft, then slid over and dropped 5 ft into place with 1⁄8-in. tolerances.

    Shortly following the installation, crews made the new span operational for full 135-ft lifts, says Denison. Cianbro avoided the $500,000-per-day fines that would have occurred after the four-day outage. “We will come in and keep removing the concrete down to the point where we can lift the ‘pork chops’ out,” says Denison, referring to the distinctive shapes of the main steel segments of the counterweight. This summer, Cianbro will finish building a protective fender system using recycled plastic and fiberglass reinforcing, says Richter





    Ternyata Indonesiaku Tak Seramah Negara Lain

    14 06 2008

    Sebelum aku pergi ke luar negeri di Korea Selatan, bangsa gingseng ini dalam benakku orang-orangnya kasar, suka menginjak-injak harga diri orang Indonesia sebagaimana kebanyakan orang korea yang ada di Indonesia, bahkan semua orang yang aku temui di Jakarta, menganggap minor tingkah-laku orang orang gingseng di Indonesia. Tentunya aku sendiri sudah mengalami ikut bekerja dengan orang korea, dan apa yang kurasakan sama dengan orang orang lain, yakni: kasar, bicaranya suka berteriak, kalau memerintah suka dengan kaki, tak bisa menghargai karyawan dll…

    Pada waktu aku keterima di saat setelah wawancara dengan perusahaan GS Eng. & Const., ada kebimbangan besar, apakah akan aku terima dan pergi ke Korea Selatan serta meninggalkan perusahaan Australia yang ada di kalimantan ini dan tentu saja meninggalkan teman teman baikku dan akan kembali merasakan kekejaman mereka atau aku tetap di Indonesia dengan keadaan yang nyaman dan enak. Hampir dua hari aku gundah gulana dengan banyak pikiran dan pertimbangan: Ya atau Tidak, Pergi atau Indonesia dll…. Aku bertanya pada teman teman dekatku, saudara dan tentu saja istri tercintaku, ada yang mendukung, menolak dan tentu saja itu akan kembali ke diriku untuk memutuskan. Tidak tahu mengapa hati kecil saya mengatakan pergi aja Dicky mumpung ada perusahaan engineering besar di Korea, kesempatan tidak akan terulang, dan tentu akan meningkatkan experienmu di luar negeri.

    Dengan beberapa minggu proses paspor, visa dan tetek bengeknya, aku sampai di bandara internasional Incheon bersama-sama para TKI lainnya dan ada 2 orang perwakilan dari perusahaan perantaraku yang begitu ramah serta seorang supir berdasi yang tidak kalah sopannya. Aku merasakan semua serba asing dan modern selama beberapa hari, semua sistem transportasi darat baik bis dan kereta api bawah tanah (subway) tertata rapi dan serba automatic, mulai dari pembayaran tiket yang dapat menggunakan kartu serta sistem sistem pelayanannya, bahkan di tempat kantor baruku untuk toilet menggunakan digital (closet) yang pasti membuat aku bingung dll….

    Sebenarnya bukan itu yang menjadi perhatiankuku, tapi perilaku orang Korea ternyata berbeda 180 derajat dengan yang ada di Indonesia, mungkin karena perantau yang harus mempertahankan kehidupan barunya. baiklah akan aku listingkan:

    • Aku dibantu seorang mentor sebagai pembimbingku selama aku berada di Korea dan sanggup 24 jam menerima keluan-keluanku bila memang pantas diungkapkan dan yang pasti orangnya baik dan ramah, bahkan menghargai saya sebagai orang muslim, mulai dari makanan serta beribadah.
    • Bila aku di jalan, banyak orang yang dengan baik hati mau membantuku dengan semampunya, tanpa dengan penuh curiga.
    • Teman-teman baruku di kantor GS, menyambutku dengan baikdan tanpa sungkan sungkan memberikan tangan emasnya demi kelancaranku
    • Kehidupan di malam hari begitu amannya dari pecopet, maling atau jambret yang sering aku dengar di Indonesia, bahkan banyak perempuan yang kutemui di malam hari tanpa takut pergi sendirian.
    • Setiap barang milik pribadi, jarang hilang walaupun orang tersebut tidur dengan pulas di tempat umum.
    • Walaupun aku tidak tahu jalan, waktu mau pulang ke apartemenku dengan bis, orang orang Korea tanpa sungkan atau sombong akan menolongku
    • ……….pokoknya mak nyos

    Memang ada bagian kecil yang mungkin tak berkenan di hati, tetapi tertutupi oleh banyak hal yang menyenangkan dan melegakan (ini bukan promosi priwisata lho).

    Waktu aku pergi ke Kedutaan Indonesia di Korea, banyak pelajar Indonesia yang sedang latihan menari untuk mengenalkan Indonesia bila ada acara resmi dari kedutaan. Tetapi ada beberapa hal lucu dan menggelikan, ketika ada perlombaan pidato berbahasa Indonesia yang diikuti orang orang korea banyak peserta mengangkat isu isu yang ada di Indonesia, yakni: tentang jam karet, masalah suap dan hal-hal yang minor tentang Indonesia. Apakah negeri tercintaku sedemikian bobroknya?

    Aku menyintai Indonesia sebagai tanah airk dan tumpah darahku, tetapi bila melihat fenomena fenomena ini aku menjadi miris terhadap Indonesia, kok jauh berbeda dengan negeri ini yang cenderung lebih aman, tidak brutal, bila melakukan demo jarang terjadi kekerasan, dan tanggapan orang Korea yang tahu Indonesia banyak yang mengatakan:

    • Semua bisa di atur dengan uang
    • Sangat mengerikan bila bepergian di malam hari, baik terhadap orangnya atau transportasinya
    • Banyak jam karet bila terhadap kesepakatan atau kedisiplinan.
    • Bila kita bertanya sesuatu, sulit membedakan antara yang mau peduli, acuh, melengos atau yang baik hati untuk memberikan tangan emasnya, jadi membuat orang mengambil sikap diam.
    • dan lain lain…..

    Aku harap semua informasi ini dan yang aku rasakan tentang Indonesia tidak benar, dan aku berharap sekali dan pasti, Indonesia adalah negeri yang aman, ramah, baik, peduli pada orang lain, tak ada korupsi, berdisiplin tinggi seperti amanat para pendahulunya yang ada di dalam Pancasila, Undang Undang dan peraturan peraturan adat yang tak tertulis tetapi menjunjung tinggi kemulian yang sesuai dengan agama yang di anut orang Indonesia. AMIN





    SEKALI LAGI SKB TENTANG AHMADIYAH

    13 06 2008

    Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

    Setelah dibahas menghabiskan waktu sekian lama, Pemerintah akhirnya menerbitkan SKB tentang Ahmadiyah hari Senin 9 Juni lalu. Seperti diakui Menteri Agama M. Basyuni, SKB ini diterbitkan begitu lamban karena Pemerintah memikirkan sedalam-dalamnya, semasak-masaknya, mana yang terbaik. Inilah yang terbaik sesuai undang-undang yang berlaku, demikian kata Basyuni seperti dikutip Kompas kemarin. Tiga point penting dari SKB itu adalah:

    (1) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu;

    (2) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.a.w;

    (3) Penganut, anggota, dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan atau perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

    Seperti dikatakan M. Basyuni, memang Pemerntah lamban sekali mengambil keputusan, sementara gejolak terus berlanjut sampai terjadi insiden kekerasan di Monas beberapa waktu yang lalu. Tindak kekerasan memang patut kita sesalkan. Namun kelambatan mengambil sikap, turut memberikan kontribusi terjadinya insiden kekerasan itu. Kalau Pemerintah cepat mengambil keputusan, maka insiden seperti itu tidak perlu terjadi. Saya sendiri tetap berpendirian bahwa segala tuntutan dan penyampaian aspirasi, tetaplah harus menempuh cara-cara yang damai. Buntut dari insiden kekerasan itu, wajah umat Islam di tanah air menjadi kian memprihatinkan. Kita makin terpecah-belah karena perbedaan pendapat dan perbedaan sikap menghadapi suatu masalah. Keadaan seperti ini, akan menjadi bahan propaganda terus-menerus untuk memojokkan Islam dan umat Islam di tanah air.

    Beragam reaksi atas terbitnya SKB itu sebagaimana muncul di berbagai media cetak dan elektronik. Ada yang menentang dan ada pula yang tidak puas dengan SKB. Kelompok yang menentang berencana untuk menggugat SKB ke Mahkamah Konstitusi, bahkan berencana akan mengajukan permohonan uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 yang mendasari penerbitan SKB itu. Sementara kelompok yang tidak puas, menyatakan isi SKB itu tidak jelas dan multi tafsir, sehingga sulit dilaksanakan di lapangan. Keberadaan SKB itu sendiri sangat minimalis, karena yang diinginkan bukan sekedar perintah dan peringatan kepada individu pengikut Ahmadiyah, tetapi juga pembubaran terhadap organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Saya sendiri sependapat bahwa isi SKB itu memang tidak memuaskan. Kata “diberi perintah dan peringatan keras sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 telah dilunakkan menjadi “memberi peringatan dan memerintahkan.

    Dibalik diterbitkannya SKB, nampak sekali sikap ragu-ragu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Padahal kegiatan Ahmadiyah di Indonesia bukan sekedar kegiatan individu para penganutnya, tetapi suatu kegiatan yang terorganisasikan melalui JAI. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Kehakiman RI sebagai sebuah vereneging atau perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 Maret 1953. Berdasarkan ketentuan Pasal (2) UU Nomor 1/PNPS/1965, apabila kegiatan kegiatan penodaan ajaran agama itu dilakukan oleh organisasi, maka Presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakannya sebagai “organisasi/aliran terlarang, setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

    Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 di atas berbeda dengan penjelasan Jaksa Agung Hendarman Supanji. SKB, menurut Hendarman, bukan pembubaran atau pelarangan sebuah organisasi. Pemerintah tidak dapat langsung membubarkan JAI, melainkan harus diperingatkan lebih dahulu. Saya berpendapat sebaliknya, kalau kegiatan penodaan agama itu dilakukan oleh individu, maka ketiga pejabat menerbitkan SKB sebagaimana telah dilakukan. Namun jika penodaan itu dilakukan melalui organisasi, maka Presidenlah yang harus membubarkan dan melarang organisasi itu. Sebab bisa saja terjadi, kegiatan penodaan agama itu hanya dilakukan oleh individu tanpa organisasi. Untuk kegiatan seperti ini, Presiden tidak perlu menerbitkan keputusan pembubaran dan pelarangan, cukup dengan SKB tiga pejabat tinggi itu saja.

    Meskipun SKB telah diterbitkan, namun di dalam tubuh Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat yang cukup tajam. Dirjen Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo menyesalkan diterbitkannya SKB itu. Keputusan itu diambil, menurutnya, setelah adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan sejumlah ormas Islam di depan Istana Negara, yang meminta Pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Pendapat Harkristuti sama saja dengan para penentang SKB lainnya, yang menuduh Pemerintah mengalah kepada tekanan ormas-ormas Islam. SKB menurutnya, seharusnya tidak diterbitkan. Ahmadiyah seharusnya tidak dilarang selama tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi (Sinar Harapan, 10 Juni). Harkristuti juga mengutip pendapat saya bahwa di Iran, Ahmadiyah diakui sebagai kelompok minoritas sehingga dibolehkan hidup dan tidak dibubarkan.

    Saya agak heran membaca pernyataan Dirjen HAM di atas. Sebagai birokrat, semestinya dia tidak mengomentari keputusan politik Pemerintah yang berisi sebuah kebijakan. Kalau dia mengatakan bahwa Ahmadiyah tidak menimbulkan konflik, tidak mengganggu dan tidak menimbulkan reaksi, sehingga tidak perlu dilarang, nampaknya Dirjen HAM ini tidak mengikuti kontroversi seputar Ahmadiyah di negeri kita ini. Pendapat saya yang dikutipnya hanya sepotong. Saya membenarkan Ahmadiyah untuk diakui keberadaannya menurut hukum, sepanjang Ahmadiyah itu menyatakan dirinya sebaga agama tersendiri. Dengan demikian, keberadaan mereka dianggap sebagai minoritas non Muslim sebagaimana di Pakistan (bukan Iran). Keberadaan dan aktivitas Ahmadiyah di negeri kita ini, samasekali bukan persoalan kemerdekaan beragama sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945, tetapi persoalan penodaan ajaran agama Islam yang dianut secara mayoritas oleh rakyat Indonesia.

    Melalui paham yang dikembangkannya, serta kegiatan-kegiatan keagamaannya, jelas bahwa Ahmadiyah telah menodai, mengganggu, menimbulkan reaksi dan bahkan konflik di negeri kita ini. Kalau Pemerintah bertindak tegas sesuai ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 1/PNPS/1965, bukanlah berarti Pemerintah mencampuri keyakinan warganegaranya. Bukan pula berarti Pemerintah membatasi kemerdekaan memeluk agama. Tindakan itu harus dilakukan untuk melindungi mayoritas pemeluk agama Islam, yang merasa ajaran agamanya dinodai oleh paham dan aktivitas Ahmadiyah. Negara harus bertindak untuk melindungi warganegara, yang merasa keyakinan keagamaan mereka dinodai oleh seseorang, sekelompok orang atau sebuah organisasi. Sebab itu, saya berpendapat “ sebagaimana telah saya kemukakan kepada umum “ bahwa keberadaan penganut Ahmadiyah, termasuk organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak akan dipermasalahkan, jika mereka menyebut diri mereka sebagai kelompok agama sendiri, yang berada di luar Islam.

    SKB yang sudah diterbitkan oleh tiga pejabat negara itu, nampaknya akan terus menuai kontroversi. Pro dan kontra masih akan terus berlanjut. Pemerintah sendiri “seperti telah saya singgung di atas–mempersilahkan mereka yang menolak SKB untuk memperkarakannya di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang pemahaman saya tentang tugas dan kewenangan MK, lembaga itu bukanlah mahkamah yang dapat mengadili sebuah SKB yang diterbitkan oleh pejabat tinggi negara, sepanjang ia tidak menimbulkan sengketa kewenangan. SKB itu bukan pula obyek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena sifatnya bukanlah putusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, kongkrit dan final. Kalau mau dibawa ke Mahkamah Agung, boleh saja untuk menguji apakah SKB itu kalau isinya bercorak pengaturan bertentangan atau tidak dengan undang-undang (yakni UU Nomor 1/PNPS/1965). Saya sendiri berpendapat, walaupun isi SKB itu tidak memuaskan, namun SKB itu adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili.

    Suatu hal yang juga ingin dilakukan oleh para penentang SKB dan pembubaran Ahmadiyah, ialah keinginan untuk memohon uji materil terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 ke Mahkamah Konsitusi. Kalau itu dilakukan, maka MK akan memanggil Presiden dan DPR selaku termohon, untuk hadir di persidangan MK. Di sinilah adu argumentasi akan terjadi, untuk memutuskan apakah UU Nomor 1/PNPS/1965 itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Kalau ini terjadi, saya mengatakan kepada para wartawan di Medan kemarin, saya bersedia menjadi kuasa hukum Presiden atau DPR untuk menghadapi permohonan uji materil itu, kalau mereka memintanya.

    Persoalan Ahmadiyah kini bukan saja menjadi persoalan dalam negeri kita, tetapi telah mendunia. Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa mempertanyakan masalah ini. Cukup banyak negara, yang melarang Ahmadiyah, termasuk Malaysia dan Brunei Darussalam.Kita memang perlu memberikan penjelasan komprehensif mengenai Ahmadiyah ini, baik dari perspektif hukum nasional kita, maupun dari perspektif hukum internasional mengenai hak asasi manusia. Penjelasan itu tidak akan lari dari prinsip yang saya kemukakan, yakni persoalan Ahmadiyah akan selesai jika mereka dianggap sebagai agama di luar Islam dan penganutnya bukan lagi dianggap sebagai Muslim. Dengan demikian, hak-hak konstitusional mereka di negeri ini akan dijamin sepenuhnya sebagaimana warganegara yang menganut agama lainnya.

    Wallahualam bissawwab

    Cetak artikel Oleh Dicky Pramono June 13th, 2008





    Dimana HAM milikku

    12 06 2008

    Saya heran dengan istilah ham yang sering digembar-gemborkan oleh negara maju, seperti Amerika dan sekutunya. Kelompok ini akan berteriak dan bahkan akan mengembargo bersama kelompoknya kepada negara lain bila negara tersebut tidak bisa mengikuti ham secara versinya, atau biasa dikenal standar ganda. Coba kita telaah terhadap negara-negara timur tengah atau Irak, asia dan Afrika, negara yang mengaku kampium HAM ini ternyata penuh dengan kebohongan. Dengan enaknya membunuh orang, mengembargo dan menyerang negara lain dengan cara memutar balikkan fakta yang ada dan diperkuat dengan media-media massa yang mendukungnya atau bahkan media massa sudah ditangan mereka. Apakah hal ini akan dia lakukan untuk israel atau negara china, dimana dengan jelas negara negara ini melanggar HAM. Atau mungkin saya salah, bahwa ham berlaku untuk negara kecil dan lemah, atau bahkan ham milik mereka yang dengan mudah mereka atur?.